AMBON, KOMPAS.com - Pemuda Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku menggelar deklarasi anti narkoba dan tertib kantibmas.
Kegiatan yang diinisiasi oleh pengurus DPD Gerakan nasional Anti Narkotika (Granat) Maluku dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku ini dipusatkan di jalan Sultan Hasanudin tepatnya di depan masjid Annur Desa Batu Merah, Ambon, Kamis (16/3/2023).
Dalam deklarasi itu, para pemuda Batu Merah berjanji akan memerangi peredaran narkoba demi untuk mengembalikan citra desa Batu Merah yang selama ini dikenal sebagai salah satu desa rawan peredaran narkoba di Maluku.
Baca juga: 2 Oknum TNI Mengaku Jadi Kurir Narkoba di Medan, Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus
Dalam pemetaan BNN, Desa Batu Merah masuk dalam zona merah peredaran narkoba di wilayah Maluku.
Ketua DPD Granat Provinsi Maluku, Yani Salampessy saat membuka kegiatan tersebut mengatakan deklarasi yang dilakukan itu sebagai bentuk komitmen pemuda Desa Batu Merah untuk mencegah dan memerangi narkoba di desa tersebut.
“Ini adalah salah satu dari kesadaran kita untuk mendorong dan memberikan spirit karena Batu Merah dianggap sebagai zona merah peredaran gelap narkoba. Dengan adanya kegiatan ini kami dari anak muda Batu Merah berkomitmen untuk terbebas dari narkoba,” katanya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut ikut menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
Menurut Latif deklarasi yang dilakukan merupakan sebuah langkah kongkret dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba khususnya di Desa Batu Merah.
“Saya berharap kegiatan hari ini bukan sekadar seremonial, tetapi ke depan aksi-aksi harus terus dilakukan. Terima kasih kepada Kepala BNN yang menciptakan program kegiatan bersinar dan sebagainya, ini merupakan hal yang sangat penting untuk kita sekalian," katanya.
Latif mengatakan narkoba memiliki dampak yang sangat luar biasa bagi setiap pemakainya. Dengan mengonsumsi narkoba, orang akan menjadi malas dan bodoh.
Narkoba juga snagat mengancam keselamatan setiap pemakainya dan para pemakai narkoba juga sangat dekat dengan tindak pidana dan penjara.
“Maka mari kita semua berkomitmen untuk menghindari jangan sampai lingkungan terkecil kita yaitu keluarga, lingkungan sosial kita, lingkungan kerja kita menjadi pemakai, apalagi menjadi distributor, pengedar dan sebagainya,” katanya.
Ia meminta warga di Batu Merah untuk melawan peredaran narkoba karena dari segi agama, sosial dan hukum narkoba sangat dilarang.
Latif juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muda untuk sama-sama menyatukan tekad, guna mengubah citra Desa Batu Merah agar keluar dari citra buruk sebagai zona merah peredaran narkoba di Maluku.
Baca juga: Miliki 2 Kilo Sabu, Ibu Muda di Lubuklinggau Divonis 10 Tahun Penjara, Narkoba Dikubur di Pekarangan
“Batu Merah adalah etalase karena setiap yang datang di kota Ambon harus melintasi tempat ini, dan ini menjadi pekerjaan kita untuk kita tertibkan, kita rapikan, sehingga Batu Merah menjadi negeri yang menarik dan bisa didatangi oleh siapa pun, baik wisatawan, turis. Mari kita dorong untuk mewujudkan itu,” ajaknya.
Deklarasi anti narkoba tersebut ikut dihadiri Kepala BNN Maluku Brigjen Pol Rohmat Nursahid, Pejabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta, Kapolresta Ambon dan Dandim 1504 Ambon.
Kegiatan itu juga ikut dihadiri Imam Masjid Agung Annur, para tokoh agama, adat, dan tokoh pemuda Negeri Batu Merah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.