BATAM, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah memeriksa kasus dugaan penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.
Penggelapan ini diduga terjadi pada 2016.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, kasus ini diketahui setelah menerima laporan dari BPK Kepri.
"Uang perjalanan dinasnya sekitar bulan Januari hingga Mei 2016," kata Budi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMK di Batam Ternyata Dicabuli Pacarnya Berkali-kali
Budi menegaskan pemeriksaan tersebut bukan dilakukan pihaknya, melainkan diperiksa langsung oleh BPK Kepri.
"Kami hanya mendampingi saja," ungkap Budi.
Budi juga meluruskan, dalam kasus ini mantan anggota DPRD Batam hanya sebagai saksi.
Sebab terungkapnya kasus ini setelah pihak BPK Kepri mendapati laporan dari salah satu agen perjalanan, yang mengurus perjalanan Anggota DPRD di 2016.
Agen itu mengaku ada tunggakan pembayaran perjalanan dinas dari Januari 2016 hingga Mei 2016.
Sementara berdasarkan laporan yang diterima BPK Kepri, dana tersebut telah lama dibayarkan dan tidak adanya penunggakan seperti yang dilaporkan agen perjalanan tersebut.
"Jadi arahnya bukan pada mantan anggota DPRD Batam, akan tetapi ada oknum yang telah dengan sengaja menggelapkan uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam di 2016 tersebut," jelas Budi.
Baca juga: Tercemar, Daerah Tangkapan Air di Batam Banyak Sampah dan Rumah Liar
Disinggung berapa total kerugiannya, Budi mengaku belum bisa menyampaikannya, karena masih tahap penghitungan dari BPK.
Begitu juga soal siapa oknum yang dimaksud. Budi mengaku akan disampaikan setelah pemeriksaan dari BPK selesai dan sepenuhnya kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
"Tunggu saja, karena kan masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK Kepri, lagian berapa total dana yang digelapkan, juga masih dilakukan penghitungan," pungkas Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.