Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Baubau Tolak Praperadilan Kakak yang Diduga Cabuli Dua Adiknya

Kompas.com - 16/03/2023, 20:14 WIB
Defriatno Neke,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Sulawesi Tenggara, menolak seluruh gugatan praperadilan kasus pencabulan kakak terhadap dua adiknya di bawah umur. 

Hakim tunggal dalam persidangan menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yakni penyidik Polres Baubau sudah memenuhi dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon melalui kuasa hukumnya untuk seluruhnya," kata Haki Rachmad SHi Lahasan, saat membacakan putusan hasil praperadilan, Kamis (16/3/2023) sore. 

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Dalam putusan tersebut, ia juga menyatakan tindakan hukum termohon (penyidik) menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan sah karena sudah sesuai prosedur yang berlaku sebagaimana dijelaskan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 atau KUHP. 

“Saya tidak singgung-singgung pokok perkara karena itu bukan ranah peradilan karena praperadilan sebuah formil sesuai dengan yang diatur dalam KUHP,” ujar Rachmad dalam persidangan. 

“Kepada pemohon dan termohon itu adalah hasil yang telah saya berikan. Baik puas maupun tidak puas saya serahkan kepada pihak selesai di sini,” ucapnya. 

Sementara itu, usai persidangan, penasihat hukum tersangka, Risman, mengatakan, pihaknya menghormati putusan dari hakim. 

“Ini juga ranahnya mengenai prosedural jadi ya tentunya tetap menghargai keputusan itu dan untuk membuktikan benar tersangka itu melakukannya atau tidak nanti ditahap persidangan materil,” kata Risman. 

Di tempat yang sama, kuasa hukum Polres Baubau, Ipda Muhamad Rizal mengatakan pertimbangan hukum dari hakim tunggal dalam persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Dalam hal penetapan tersangka maka yang diuji adalah ada tidaknya dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 ayat 1 KUHP,” ujar Rizal. 

Rizal menambahkan, dalam persidangan prapeadilan, polisi menghadirkan dua alat bukti yang sah yakni adanya keterangansaksi-saksi dan surat hasil visum. 

“Ditambah lagi dengan keterangan dari pemohon selaku calon tersangka dan keterangan tersangka juga  dia mengakui perbuatannya secara materil,” ucapnya. 

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ibu Korban sekaligus Tersangka Pencabulan di Baubau Dipanggil Polisi

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangkat.

Diketahui kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9).

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP. Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com