PANDEGLANG, KOMPAS.com- Terdakwa kasus pencabulan yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Yangto (43) jalani sidang perdana.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (8/3/2023).
Sementara terdakwa dihadirkan melalui online dari Rutan Pandeglang.
Baca juga: 2 Bulan Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Akhirnya Ditahan
Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa kasus pencabulan jalanin sidang perdana, sidang digelar secara tertutup dilaksanakan secara hybrid,” kata Panji kepada wartawan di PN Pandeglang, Rabu.
Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.
“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi,” kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Anggota DPRD Pandeglang Tidak Ditahan Usai Diperiksa Polisi
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Dessy Iswandari mengatakaan Terdakwa Yangto didakwa Pasal 289 atau 281 karena terdapat unsur kekerasan dan memaksa perbuatan cabul serta sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Dessy mengungkapkan dalam sidang tersebut dibacakan kronologi Terdakwa Yangto melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.