ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan pelaku perjudian online dan dua pelaku pencabulan menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Provinsi Aceh, Kamis (9/3/2023).
Delapan pelaku judi online di antaranya, ZU (25) warga Bireuen, AF (22), MA (38), HU (31), FY (25), ZU (29), FI (20), dan MO (23).
Sedangkan pelaku percabulan yakni SU (69) dan KA (26). Seluruhnya warga Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Oknum ASN Asal Aceh Dijatuhi Hukuman 100 Kali Cambuk dan 8 Bulan Penjara, Ini Penyebabnya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman kepada wartawan di lokasi menyebutkan, delapan pelaku judi online tersebut masing-masing dicambuk 20-40 kali.
Sementara pelaku pencabulan berinisial SU dihukum 40 kali cambukan dan KA 100 kali cambuk.
Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 47 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Menurut Arif, pelaku berinisial KA meskipun sudah menjalani hukuman cambuk, pelaku tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon selama 20 bulan dipotong selama terpidana menjalani masa hukuman.
“Jadi setelah menjalani cambuk hari ini, khusus KA, dia kembali ke rumah tahanan untuk melanjutkan hukumannya,” pungkas Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.