Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Terjunkan Tim ke Baubau soal Kasus Remaja Jadi Tersangka Pencabulan 2 Adiknya

Kompas.com - 15/03/2023, 08:07 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Seorang remaja berinisial AP sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan 2 orang adiknya.

Sementara, pihak keluarga menilai penetapan AP sebagai tersangka janggal.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai kasus ini.

Baca juga: Penetapan Pelaku Pencabulan Kakak Adik di Baubau Janggal, Polisi: Kami Punya 4 Alat Bukti

"Ada tim yang ke sana. Tentu tim yang ke sana itu akan melihat dulu situasi seperti apa ke sana, dalam arti karena ini timnya kan bukan tim perlindungan, tapi tim penelaahan permohonan atau tim investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023) malam.

Tim LPSK akan memeriksa berkas-berkas permohonan seperti laporan polisi (LP) dan identitas pemohon dalam kasus ini.

Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak perlindungan terhadap pemohon.

"Karena setiap proses permohonan itu dilakukan telaah, investigasi dulu. Baru kemudian, setelah investigasi, itu baru dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan ditolak atau diterima. Itu berlaku sama untuk semua permohonan," ujar dia.

LPSK mempunyai waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada pemohon.

Namun, bila di lapangan terjadi situasi khusus, misalnya pemohon membutuhkan perlindungan segara, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat.

"Ya kalau bicara standar 30 hari, tapi kalau lihat situasi di lapangannya (kalau) itu memang ada kebutuhan mendesak, bisa ada perlindungan darurat namanya, perlindungan darurat bisa saat itu juga," ujar Edwin.

Dalam kasus ini, LPSK juga sudah mengetahui bahwa yang menjadi tersangka adalah kakak kedua korban pencabulan.

LPSK akan mendalami duduk perkara kasus tersebut.

"Ya, kami sudah dapat informasi itu, dan LP-nya juga sudah kami dapat juga, nomornya segala macam. Tentu akan jadi bahan kami untuk mendalaminya, mendapatkan keterangan baik dari pemohon maupun dari pihak penyidik," ujar Edwin.

Edwin menuturkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com