BAUBAU, KOMPAS.com – Keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9)
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.
Baca juga: Remaja di Baubau Ditangkap Diduga Cabuli 2 Adiknya, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Janggal
Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.
“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.
Ia juga membeberkan bahwa ibu korban membuat laporan di Polres Baubau tanggal 25 Desember 2022, namun dalam administrasi tertulis laporan tertulis tanggal 28 Januari 2023 dan penangkapan tanggal 29 Januari 2023.
“Ini tentunya ganjal mana ada laporan itu yang mengatakan bahwa pelakunya adalah kakaknya. Sementara keterangan korban itu tidak menyebutkan bahwa pelaku adalah kakaknya (AP). Harusnya polisi tidak boleh menangkap begitu saja tanpa disertai dengan keterangan korban,” ujarnya.
Baca juga: Jadi Buronan, Poster Wajah Terduga Pencabulan Disebar Polisi
Selain itu, Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan.
“Padahal itu bukan perbuatannya. pertanyaannya adalah apakah dia mengakui bahwa dia melakukan tindak pidana sementara korban tidak menyebutkan bahwa pelakunya adalah kakaknya, makanya kita mengajukan praperadilan,” ucap Mansyah.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) di Jakarta dan rencananya akan datang ke Baubau.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan, tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap kedua adiknya. Ia menceritakan proses penetapan kakak korban insial AP sebagai tersangka .
Najamuddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan setelah adanya laporan masuk dari ibu korban pada Desember 2022.
“Setelah penyelidikan adalah informasi bahwa diduga pelakunya iitu adalah orang-orang pekerja di perumahan, dari informasi tersebut kita telusuri dan para pekerja itu kita bawa ke kantor dengan bantuan pemilik perumahan,” kata Najamuddin.
Di Polres Baubau, penyidik memperlihatkan foto-foto para pekerja perumahan tersebut kepada korban namun korban mengatakan tidak.
Bahkan hingga pekerja yang terakhir diperiksa juga, korban mengatakan masih bukan (sebagai pelaku).
“Jadi yang mengatakan bahwa itu adalah orangtuanya, orangtuanya menunjukan kepada anaknya bahwa ini kamu kenal, ini kamu kenal sehingga anaknya mengatakan iya, ada pekerja yang nanti masuk kerja pada bulan Januari itu juga dimasukkan itu tersangkanya,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.