Salin Artikel

LPSK Terjunkan Tim ke Baubau soal Kasus Remaja Jadi Tersangka Pencabulan 2 Adiknya

KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Seorang remaja berinisial AP sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan 2 orang adiknya.

Sementara, pihak keluarga menilai penetapan AP sebagai tersangka janggal.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai kasus ini.

"Ada tim yang ke sana. Tentu tim yang ke sana itu akan melihat dulu situasi seperti apa ke sana, dalam arti karena ini timnya kan bukan tim perlindungan, tapi tim penelaahan permohonan atau tim investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023) malam.

Tim LPSK akan memeriksa berkas-berkas permohonan seperti laporan polisi (LP) dan identitas pemohon dalam kasus ini.

Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak perlindungan terhadap pemohon.

"Karena setiap proses permohonan itu dilakukan telaah, investigasi dulu. Baru kemudian, setelah investigasi, itu baru dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan ditolak atau diterima. Itu berlaku sama untuk semua permohonan," ujar dia.

LPSK mempunyai waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada pemohon.

Namun, bila di lapangan terjadi situasi khusus, misalnya pemohon membutuhkan perlindungan segara, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat.

"Ya kalau bicara standar 30 hari, tapi kalau lihat situasi di lapangannya (kalau) itu memang ada kebutuhan mendesak, bisa ada perlindungan darurat namanya, perlindungan darurat bisa saat itu juga," ujar Edwin.

Dalam kasus ini, LPSK juga sudah mengetahui bahwa yang menjadi tersangka adalah kakak kedua korban pencabulan.

LPSK akan mendalami duduk perkara kasus tersebut.

"Ya, kami sudah dapat informasi itu, dan LP-nya juga sudah kami dapat juga, nomornya segala macam. Tentu akan jadi bahan kami untuk mendalaminya, mendapatkan keterangan baik dari pemohon maupun dari pihak penyidik," ujar Edwin.

Edwin menuturkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Menurut Edwin, pihak Kompolnas juga memberikan perhatian terhadap kasus ini.

"Kami ada komunikasi dengan Kompolnas, gitu. Jadi, Kompolnas juga memberikan perhatian pada kasus ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, merasa terdapat kejanggalan terhadap penetapan kakak korban inisial AP (19) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua adiknya inisial AS (4) dan AR (9).

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Baubau terhadap penetapan status tersangka AP.

Pengacara tersangka, Muhamad Sutri Mansyah, saat ditemui Kompas.com, Senin (6/3/2023), mengatakan, untuk penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan yang paling utama adalah keterangan dari korban sendiri.

“Bukti yang dimiliki kepolisian hanya visum, video porno. Tapi video porno itu tidak menjelaskan bahwa pelakunya itu adalah dia (AP), itu tidak benar kalau itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Masnyah.

Mansyah menambahkan bahwa terduga pelaku AP mendapat tekanan dan paksaan saat menjalani pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin, mengatakan, tidak ada kesalahan dalam penetapan AP sebagai terduga tersangka pencabulan terhadap kedua adiknya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi makin mempersempit penyelidikan dengan memeriksa telpon seluler AP dan terdapat file yang terhapus.

Dari situ, polisi melakukan interogasi dan di luar dugaan dengan gamblangnya, AP mengakui semuanya.

“Kami berpikir hanya sekali (melakukan perbuatan cabul), ternyata dengan gamblang dia bilang sudah dilakukan tiga kali dengan waktu yang berbeda-beda,” ucap Najamuddin.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/080752578/lpsk-terjunkan-tim-ke-baubau-soal-kasus-remaja-jadi-tersangka-pencabulan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke