KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim untuk menelaah permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban dan juga tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Seorang remaja berinisial AP sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencabulan 2 orang adiknya.
Sementara, pihak keluarga menilai penetapan AP sebagai tersangka janggal.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai kasus ini.
Baca juga: Penetapan Pelaku Pencabulan Kakak Adik di Baubau Janggal, Polisi: Kami Punya 4 Alat Bukti
"Ada tim yang ke sana. Tentu tim yang ke sana itu akan melihat dulu situasi seperti apa ke sana, dalam arti karena ini timnya kan bukan tim perlindungan, tapi tim penelaahan permohonan atau tim investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023) malam.
Tim LPSK akan memeriksa berkas-berkas permohonan seperti laporan polisi (LP) dan identitas pemohon dalam kasus ini.
Setelah itu, LPSK akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak perlindungan terhadap pemohon.
"Karena setiap proses permohonan itu dilakukan telaah, investigasi dulu. Baru kemudian, setelah investigasi, itu baru dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan ditolak atau diterima. Itu berlaku sama untuk semua permohonan," ujar dia.
LPSK mempunyai waktu 30 hari untuk memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak kepada pemohon.
Namun, bila di lapangan terjadi situasi khusus, misalnya pemohon membutuhkan perlindungan segara, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat.
"Ya kalau bicara standar 30 hari, tapi kalau lihat situasi di lapangannya (kalau) itu memang ada kebutuhan mendesak, bisa ada perlindungan darurat namanya, perlindungan darurat bisa saat itu juga," ujar Edwin.
Dalam kasus ini, LPSK juga sudah mengetahui bahwa yang menjadi tersangka adalah kakak kedua korban pencabulan.
LPSK akan mendalami duduk perkara kasus tersebut.
"Ya, kami sudah dapat informasi itu, dan LP-nya juga sudah kami dapat juga, nomornya segala macam. Tentu akan jadi bahan kami untuk mendalaminya, mendapatkan keterangan baik dari pemohon maupun dari pihak penyidik," ujar Edwin.
Edwin menuturkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.