LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa pelaku pembacokan ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bandar Lampung divonis selama 3 tahun delapan bulan penjara.
Korban tewas dibacok setelah merusuh di acara pesta akikah keluarga terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Angga (30), Hanafi Sampurna mengatakan sidang vonis atas kasus ini sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Selasa (14/3/2023) pagi tadi.
"Sidang vonisnya sudah digelar. Terdakwa divonis selama 3 tahun dan 8 bulan penjara," kata Hanafi di PN Tanjung Karang, Selasa (14/3/2023) siang.
Baca juga: Merusuh Saat Akikah Warga, Ketua Ormas Tewas Dibacok di Bandar Lampung
Hanafi mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Pengainayaan.
"Yang terbukti adalah Pasal 351 ayat 3, bukan Pasal 338 atau pembunuhan," kata Hanafi.
Tuntutan jaksa perkara ini sendiri adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Hanafi mengatakan hal yang meringankan adalah perbuatan korban yang menyebabkan terjadinya perkara ini.
"Tadi di persidangan sudah terang, majelis hakim juga mencantumkan di hal yang meringankan bahwa perkara ini bisa terjadi akibat perbuatan korban," kata Hanafi.
Disebutkan juga oleh majelis hakim bahwa korban telah meresahkan masyarakat.
"Ditambah adanya surat dukungan dari warga Way Gubak dan Way Laga. Jadi terang bahwa yang menyebabkan perkara ini adalah korban," kata Hanafi.
Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Ketua Ormas di Bandar Lampung Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Celurit
Meski demikian, Hanafi mengatakan terdakwa menerima putusan tersebut.
"Kita sudah diskusi, karena terdakwa sudah merasa lelah dengan perkara ini, jadi tidak akan mengajukan banding, terdakwa menerima vonis," kata Hanafi.
Diberitakan sebelumnya, korban bernama Hapiturahman (40) alias Pitul, ketua ormas ranting Kecamatan Sukabumi, sedangkan tersangka bernama Angga (30) warga Jalan Ir Sutami.
Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.
"Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," kata Hanafi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.