Barang bukti yang diamankan, berupa satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Norhayat menjelaskan bahwa lima orang pria tersebut, merampok di rumah warga berinisial A (40) yang berada di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, pada 15 Januari 2023.
Saat itu, kelima pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang tertidur. Pelaku mengikat A bersama istri anak-anaknya.
Baca juga: Gerebek Rumah Jambret, Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Tombak, Pelaku Ditembak Mati
Bahkan, pelaku sempat melepaskan tembakan untuk menakuti korban.
"Para pelaku menganiaya korban agar menunjukkan harta bendanya," kata Norhayat.
Karena kesakitan dianiaya, lanjut dia, korban akhirnya menunjukkan harta kepada pelaku.
Para pelaku mengambil cincin emas 2 gram, anting-anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu mesin. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 12,1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.