CILACAP, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus pedagangan manusia di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Modusnya, pelaku mempekerjakan orang di luar negeri secara ilegal. Korban juga diminta membayar mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelakunya merupakan pasangan suami istri, AZ (33) dan KB (40), warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap.
"Pelaku ini mempekerjakan pekerja migran secara ilegal. Korban yang melapor sementara 11 orang, kemungkinan korbannya banyak," kata Fannky kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Polres Sukabumi Tangkap 6 Orang Diduga Jaringan Perdagangan Manusia ke Luar Negeri
Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menggunakan nama perusahaan jasa penyalur tenaga kerja secara ilegal.
"Kejadian sudah beberapa bulan. Kerugiannya total mencapai Rp 500 juta. Korbannya ada yang membayar Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta," ujar Fannky.
Namun, beberapa orang yang diberangkatkan, sesampainya di negara tujuan ditolak. Pasalnya, mereka menggunakan visa kunjungan.
"Ada yang sudah diberangkatkan ke Taiwan, tapi sampai sana ditolak. Rata-rata dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," kata Fannky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.