Salin Artikel

Perdagangan Manusia di Cilacap Terbongkar, Modus Janjikan Kerja di Luar Negeri dengan Tarif hingga Rp 50 Juta

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pelakunya merupakan pasangan suami istri, AZ (33) dan KB (40), warga Kelurahan Mertasinga, Cilacap.

"Pelaku ini mempekerjakan pekerja migran secara ilegal. Korban yang melapor sementara 11 orang, kemungkinan korbannya banyak," kata Fannky kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menggunakan nama perusahaan jasa penyalur tenaga kerja secara ilegal.

"Kejadian sudah beberapa bulan. Kerugiannya total mencapai Rp 500 juta. Korbannya ada yang membayar Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang sampai Rp 50 juta," ujar Fannky.

Namun, beberapa orang yang diberangkatkan, sesampainya di negara tujuan ditolak. Pasalnya, mereka menggunakan visa kunjungan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/112152878/perdagangan-manusia-di-cilacap-terbongkar-modus-janjikan-kerja-di-luar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke