Mirwazi mengatakan David (40), ditangkap bersama tiga rekannya berinisial I (30) dan RR (26), serta R (27), atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (7/12/2022) pukul 02.00 WIB.
Keesokan harinya sekitar 09.50 WIB, tim medis BNN menerima laporan David yang ditempatkan di ruang tahanan sakit.
Tim medis melihatnya seperti orang gelisah dan gaduh serta tidak bisa berkomunikasi dengan baik.
Baca juga: Tahanan Meninggal dan Test Antigennya Positif Covid-19, 42 Petugas di Kantor Polisi Jalani Tes Swab
Tim medis BNNP Aceh membawa ke RS Bhayangkara. Setelah ditangani di rumah sakit tersebut, kondisi David membaik dan diperbolehkan pulang.
David juga dianjurkan dianjurkan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh untuk rehabilitasi penggunaan narkoba.
Karena kondisinya tersebut, tim medis berkomunikasi dengan istrinya. Dari istrinya didapati informasi gejala dan orang ketergantungan zat stimulansia.
Tim medis merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh. Istri dan keluarganya menyetujui rujukan tersebut. Kemudian, BNN menyerahkan kepada keluarganya, kata Mirwazi.
"Tim BNN juga mendampingi keluarga membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh guna perawatan. Sehari kemudian, kami menerima informasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Mirwazi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.