SEMARANG, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Batang berinisial KA ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) karena mencuri data kependudukan orang lain.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, data kependudukan tersebut digunakan oleh pelaku untuk registrasi sim card seluler.
"Ada ribuan sim card seluler yang dijual tanpa harus registrasi karena dia sudah melakukan registrasi dengan data orang lain," kata Subagio, saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan bisnis tersebut selama empat tahun.
Baca juga: Begini Cara Selebgram Semarang Tipu Anggota Arisannya dan Bawa Kabur Uang Rp 2,8 Miliar
KA mengaku ribuan keping sim card seluler sudah dia jual.
"Kalau mulainya sekitar tahun 2020 pelaku ini," kata dia.
Bisnis haram yang dilakukan pelaku ternyata mempunyai omzet yang menjanjikan.
Dalam satu bulan KA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 15 juta.
"Jadi kartu yang dia jual itu sudah teregistrasi," ungkap Subagio.
Subagio menambahkan, penyelidikan tersebut berawal dari informasi adanya warga di Kabupaten Batang yang merasa data identitasnya dipakai oleh nomor seluler lain.
"Jadi, warga yang mengadu itu, identitasnya dipakai orang yang tidak dikenal," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.