Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengendus pelaku dan menangkapnya di rumahnya Dusun Jetis, Kelurahan Dlimas, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
"Saat melakukan penangkapan, polisi juga menemukan komputer yang terhubung dengan beberapa modem pool yang berisi kartu-kartu perdana serta beberapa boks kartu perdana," imbuhnya.
Baca juga: Pantai Baruna di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, Jam Buka, dan Rute
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Polisi juga mengenakan pasal lain ke pelaku berupa Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.