Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Semarang Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Didakwa Korupsi Rp 25 Miliar karena Kasus Ini

Kompas.com - 07/03/2023, 21:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa Kasus korupsi Agus Hartono dihadirkan secara online pada persidangan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Agus Hartono didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 25 miliar, terdiri dari pokok kredit sebanyak Rp 17 miliar, dan denda beserta bunga sebanyak Rp 7 miliar.

Berdasarkan bukti permulaan, terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Ditangkap di Semarang

"Kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah)," kata Jaksa Penuntut Umum Yogi Budi Ariyanto saat persidangan, Selasa (7/3/2023) malam.

Agus Hartono didakwa telah melakukan korupsi dengan pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan kredit dari Bank BJB. Hal itu dilakukan periode 2017 hingga 2018.

"Merugikan keuangan negara, Pemda Jawa Barat pada Bank BJB Cabang Semarang," imbuhnya.

Jaksa menyebut hal itu dilakukan Agus Hartono sebagai komisaris PT Seruni Prima Perkasa. Perusahaan itu bergerak di bidang penyedia barang dan jasa dan didirikan Agus Hartono tahun 2015.

"Pada 2017 Agus Hartono menjadi komisaris utama meminta dicarikan bank untuk pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu, Agus Hartono kemudian dipertemukan kepada pimpinan Bank BJB Cabang Semarang di sebuah rumah makan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pengusaha yang Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Diduga Alami Penyiksaan

"Di sana, dia bercerita ingin meminjam modal untuk menyelesaikan pekerjaan dari PT TJB Power Service dan PT Kompo Pembangkit Jawa Bali," ungkap JPU.

Saat pertemuan tersebut, Agus Hartono juga membawa purchase order sebagai lampiran dan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Purchase order menjamin tender bernilai miliaran rupiah dan sertifikat tanah yang diagunkan seluas 722 meter persegi berada di Semarang dengan taksiran nilai Rp 22 miliar. Kedua hal itu ternyata bermasalah," imbuhnya.

Menurut JPU, Purchase order yang dijadikannya lampiran syarat kredit tersebut ternyata fiktif.

"Selain itu, sertifikat tanah ternyata masih atas nama orang lain yakni Widagdo Sudarto," ujarnya.

Yogi menjelaskan, Agus Hartono melampirkan 15 purchase order yang seolah-olah PT Seruni mendapatkan pekerjaan dari TJB Power Service.

Baca juga: Pengusaha Agus Hartono yang Mengaku Akan Diperas Jaksa Dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang Setelah 9 Jam Pemeriksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com