"Pengiriman dilakukan menggunakan fasilitas PT Pos. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar, masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, ke Kota Tarakan, dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia," kata Ronaldo lagi.
Ronaldo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dan tidak menggunakan kosmetik illegal.
Menurutnya, kosmetik asal Malaysia dan Filipina yang diamankan tersebut, mengandung bahan bahan berbahaya dan rawan menyebabkan kanker kulit, seperti hydroquinone dan tretinoin. Keduanya, masuk dalam daftar bahan obat yang dilarang BPOM.
"Konsen kita, selain pemasukannya tidak benar, kosmetik tersebut berbahaya. Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita masih akan terus lakukan pemeriksaan mendalam," tegasnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.