Salin Artikel

Selundupkan Kosmetik Ilegal dari Malaysia, Dua Kepala Cabang Kantor Pos di Kaltara Jadi Tersangka

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan internasional ini. Termasuk dua kepala cabang di PT Pos Indonesia.

"Ada empat tersangka, dua di antaranya adalah kepala cabang kantor Pos di Sei Nyamuk Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dan Kepala Cabang Kantor Pos di Tarakan," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Masing-masing tersangka adalah, J alias N (38), berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseller tersebar di Nunukan berinisial M, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

CH (52), yang merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. Dan TB (32), Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

"Kita melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini. Bagaimana mainnya, siapa saja dan ke mana aliran uangnya," ujarnya lagi.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari tindak lanjut informasi adanya pengiriman kosmetik ilegal asal Malaysia di Pelabuhan SDF Tengkayu II, Kelurahan Sebengkok, Tarakan, pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Polisi mengamankan sebuah mobil boks milik PT Pos Indonesia cabang Tarakan, yang dikendarai karyawan Kantor Pos bernama S.

"Kita periksa, dan mendapati ada 19 koli kosmetik tanpa izin edar di dalamnya. S yang hanya sebagai supir tidak tahu barang apa yang akan dikirim. Ia hanya tahu mengendarai mobil dan bertanggung jawab mengirim paket saja," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kosmetik ilegal seberat 388 kg, terdiri dari merek Briliant, Tati, Dara Anggun, Glow Glowing, Yanko dan Karisma tersebut, masuk dari Tawau Malaysia ke Sebatik, dengan kepengurusan dari J alias N.

Untuk diketahui, J alias N adalah kurir dari M yang kini masih buron. Polisi juga masih mendalami apakah M ini seorang WN Malaysia, atau WNI.

Sesampainya di Sungai Nyamuk, Pulau Sebatik, barang akan dihandle oleh CH. Ia bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos.

Barang dikemas dengan kotak berlogo PT Pos Indonesia untuk menyamarkan bahwa barang tersebut ilegal.

Bahkan, CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk, yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

Sampai Kota Tarakan, TB mengambil alih peran, dan bertanggung jawab untuk mengirim paket kosmetik ilegal tersebut ke berbagai wilayah di Tanah Air.

"Pengiriman dilakukan menggunakan fasilitas PT Pos. Bahkan dari hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik tanpa dilengkapi izin edar, masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan, ke Kota Tarakan, dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia," kata Ronaldo lagi.

Ronaldo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati hati dan tidak menggunakan kosmetik illegal.

Menurutnya, kosmetik asal Malaysia dan Filipina yang diamankan tersebut, mengandung bahan bahan berbahaya dan rawan menyebabkan kanker kulit, seperti hydroquinone dan tretinoin. Keduanya, masuk dalam daftar bahan obat yang dilarang BPOM.

"Konsen kita, selain pemasukannya tidak benar, kosmetik tersebut berbahaya. Kita tidak berhenti sampai di sini. Kita masih akan terus lakukan pemeriksaan mendalam," tegasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancamannya 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/152842778/selundupkan-kosmetik-ilegal-dari-malaysia-dua-kepala-cabang-kantor-pos-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke