Pada waktu yang dijanjikan, pelaku mengambil uang sebesar Rp 500.000 dari polisi yang menyamar lalu menjemput temannya berinisial P.
Dengan sejumlah barang bukti, pelaku N tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap.
Riki mengatakan pelaku N ini telah menggeluti penjualan jasa seksual tersebut selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari di Bawah Umur, Pasang Tarif hingga Rp 1,5 Juta
"Ada tiga teman perempuannya sendiri yang dijajakan pelaku. Pelaku N mendapatkan komisi dari pemesan dan dari perempuan yang dijajakannya," kata Riki.
Riki menambahkan pelaku N dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU TPPO atau Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.