PADANG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Sijunjung, Sumatera Barat, RK (27) memperkosa anak kandungnya yang berusia 8 tahun.
Korban diperkosa di sebuah kebun karet pada Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB dengan bujuk rayu dan di bawah ancaman.
Aksi bejat RK ketahuan setelah nenek korban melihat cucuknya meringis kesakitan dan setelah ditanya ternyata usai diperkosa sang ayah.
Baca juga: Pria di Lampung Perkosa Anak Tiri Saat Istri Hamil Tua, Korban Diancam Dibunuh
Tidak terima dengan perilaku bejat itu, ibu korban membuat laporan polisi, Rabu (1/3/2023).
"Setelah kita selidiki akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Kamis (2/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Anak 12 Tahun Diperkosa 6 Teman Sebaya di Riau, Korban Dicekoki Tuak
Abdul Kadir menyebutkan, RK ditangkap saat berada di rumah orangtuanya. RK sudah bercerai dengan ibu korban sehingga tidak tinggal bersama.
Saat ini RK ditahan di Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Abdul Kadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.