Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pelaku dan 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur

Kompas.com - 03/03/2023, 18:18 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (3/3/2023).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Ari Sukmo Wibowo menyebutkan, mereka yang ditangkap yaitu PR (20), SA (38), dan MA (29). Ketiganya merupakan warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Awalnya kami menerima informasi ada mobil mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dari situ kita datangi lokasi,” ujar Ari. 

Baca juga: Polisi Bongkar Transaksi Jual Beli BBM Subsidi Ilegal di Sragen, Pemilik SPBU Diduga ikut Terlibat

Setiba di lokasi, polisi menemukan mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian bahan bakar.

“Mobil itu sudah dimodifikasi, sehingga tangkinya jadi lebih besar,” ucap dia.

Tangki itu bisa menampung 150 liter.

Baca juga: Harimau Mangsa 3 Ekor Kambing Warga di Aceh Timur

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya. Anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya, SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum BBM bersubsidi jenis solar, dan mesin pompa air. 

“Atas tindakannya terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com