LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka dan 1,5 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (3/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Ari Sukmo Wibowo menyebutkan, mereka yang ditangkap yaitu PR (20), SA (38), dan MA (29). Ketiganya merupakan warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Awalnya kami menerima informasi ada mobil mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dari situ kita datangi lokasi,” ujar Ari.
Baca juga: Polisi Bongkar Transaksi Jual Beli BBM Subsidi Ilegal di Sragen, Pemilik SPBU Diduga ikut Terlibat
Setiba di lokasi, polisi menemukan mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian bahan bakar.
“Mobil itu sudah dimodifikasi, sehingga tangkinya jadi lebih besar,” ucap dia.
Tangki itu bisa menampung 150 liter.
Baca juga: Harimau Mangsa 3 Ekor Kambing Warga di Aceh Timur
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.
“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut miliknya. Anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim.
Selanjutnya, SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum BBM bersubsidi jenis solar, dan mesin pompa air.
“Atas tindakannya terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.