LAMPUNG, KOMPAS.com - Peredaran 24,8 ton minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai ketentuan di Lampung terungkap. Minyak goreng curah ini dijual dengan bentuk kemasan tanpa merek kepada konsumen.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arief Pratomo memaparkan minyak goreng curah dalam kemasan ini diungkap dari enam titik di Provinsi Lampung.
Enam titik penjualan minyak goreng curah kemasan ini yakni di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Baca juga: Tidak Hanya Minyakita, Pemerintah Juga Batasi Pembelian Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Kg Per Hari
Menurut Donny, pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual yakni memperdagangkan minyak goreng curah dalam bentuk kemasan.
"Untuk minyak goreng curah tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan. Jika sudah dalam bentuk curah dari produsen, sampai ke pasar juga harus bentuk curah," kata Donny saat ekspos di halaman Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).
Dari hasil penelusuran di lapangan, Donny mengatakan ditemukan sebanyak 9.648 botol minyak goreng curah yang dikemas tanpa merek.
"Setara 24,8 ton," kata Donny.
Sementara itu, Plt. Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan hasil temuan ini kemasannya tidak sesuai ketentuan.
"Tidak ada merek, sudah dikemas, isinya tidak satu liter, ada yang 0,8 liter dan ada yang 0,9 liter," kata Moga.
Baca juga: Cukupi Minyak Goreng Curah, Pemkot Bandar Lampung Gandeng Bulog
Menurutnya, berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
"Kemasannya pun harus berbentuk poch, botol dan jeriken," kata Moga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.