Sebagai informasi, pada Selasa (28/2/2023) pengusaha batu bara pemegang izin usaha pertambangan sudah bertemu Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pengusaha berjanji akan menyelesaikan jalan khusus dan menata angkutan batu bara agar tidak macet.
"Kita kasih waktu 2-3 bulan untuk perusahaan menyelesaikan jalan khusus dan mencegah kemacetan. Kalau tidak dilakukan kami buat pansus untuk stop batu bara," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kisah Pilu Anak 7 Tahun di Jambi Tewas Dianiaya Ibu Kandung, Berawal soal Isi Air di Ember
Ia mengatakan telah mendorong pemerintah dan pengusaha batu bara untuk melaksanakan dua solusi.
Pertama, mempercepat pengerjaan jalan khusus batu bara yang hari ini, sudah ada tiga vendor dari pihak swasta untuk membangun jalan khusus batu bara.
Kedua, menggunakan jalur sungai. Dengan demikian mereka harus mengeruk atau normalisasi sungai di enam titik yang mengalami pendangkalan.
Penggunaan jalan nasional oleh angkutan batu bara ini, tidak hanya membuat macet total tapi merusak jalan nasional.
"Aturan Omnibus Law dari Pak Presiden Joko Widodo, sudah mengatur perusahaan batu bara agar tidak merugikan negara dan masyarakat," sebut Edi.
Baca juga: Kejiwaan Ibu Penganiaya Anak Kandung hingga Meninggal Dunia di Jambi Bakal Diperiksa
Dengan demikian, Kementerian Pekerjaan Umum telah menurunkan aturan itu, untuk melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional.
Hal senada dilakukan Kementerian Perhubungan, kata Edi, angkutan batu bara dilarang mengangkut dengan tonase di atas kapasitas (overload).
"Kita akan buat pansus di DPRD, agar persoalan batu bara ini cepat rampung dan dapat mencari solusi kemacetan akibat angkutan batu bara," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.