Salin Artikel

Macet di Jalan Nasional Jambi sampai 22 Jam, Polisi Sebut karena Truk Batu Bara

Kepala Kepolisian Resor Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, penyebab kemacetan lalu lintas ini ialah padatnya truk angkutan bara yang mencapai belasan ribu unit.

"Truk ini melewati jalan nasional di Jambi, karena belum ada jalur khusus," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kemacetan ini juga kondisi sekitar jalan yang memburuk sebagai akibat hujan lebat.

"Kemarin curah hujan yang tinggi. Terus truk ini tidak berani parkir di kantong parkir, takut terperosok," kata Bambang.

Untuk mengantisipasi kemacetan yang lebih dari 24 jam, polisi sudah mengerahkan sejumlah personel.

Tidak hanya mengurai kemacetan, personel Polres Batanghari juga berjaga di mulut tambang, agar tidak ada truk angkutan batu bara yang keluar sebelum jam operasional.

Siang ini, ujar Bambang, kemacetan mulai terurai walau masih lalu lintas ini masih dipadati truk dan mobil pribadi.

"Penanganannya untuk sementara petugas masih mengurai. Kalau kemarin banyak kendala, kalau sekarang berkurang. Anggota sudah dikerahkan sejak tadi malam," katanya.


Sebagai informasi, pada Selasa (28/2/2023) pengusaha batu bara pemegang izin usaha pertambangan sudah bertemu Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengusaha berjanji akan menyelesaikan jalan khusus dan menata angkutan batu bara agar tidak macet.

"Kita kasih waktu 2-3 bulan untuk perusahaan menyelesaikan jalan khusus dan mencegah kemacetan. Kalau tidak dilakukan kami buat pansus untuk stop batu bara," kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan telah mendorong pemerintah dan pengusaha batu bara untuk melaksanakan dua solusi.

Pertama, mempercepat pengerjaan jalan khusus batu bara yang hari ini, sudah ada tiga vendor dari pihak swasta untuk membangun jalan khusus batu bara.

Kedua, menggunakan jalur sungai. Dengan demikian mereka harus mengeruk atau normalisasi sungai di enam titik yang mengalami pendangkalan.

Penggunaan jalan nasional oleh angkutan batu bara ini, tidak hanya membuat macet total tapi merusak jalan nasional.

"Aturan Omnibus Law dari Pak Presiden Joko Widodo, sudah mengatur perusahaan batu bara agar tidak merugikan negara dan masyarakat," sebut Edi.

Dengan demikian, Kementerian Pekerjaan Umum telah menurunkan aturan itu, untuk melarang angkutan batu bara melintasi jalan nasional.

Hal senada dilakukan Kementerian Perhubungan, kata Edi, angkutan batu bara dilarang mengangkut dengan tonase di atas kapasitas (overload).

"Kita akan buat pansus di DPRD, agar persoalan batu bara ini cepat rampung dan dapat mencari solusi kemacetan akibat angkutan batu bara," kata Edi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/211913578/macet-di-jalan-nasional-jambi-sampai-22-jam-polisi-sebut-karena-truk-batu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke