DK lantas meminta SA untuk membujuk J agar mau tinggal bersama dan memberikan kucingnya namun ditolak oleh SA.
Karena hal tersebut, terjadi cekcok antara DK dan SA hingga terjadi aksi pembacokan 16 kali.
“Cekcok hingga golok ditebaskan ke punggung belakang korban dan waktu itu korban melarikan diri berjarak lima meter namun tersangka mengejar danmenebas korban ke badan membabi buta hingga korban tersungkur,” kata Arya.
Baca juga: Suami Bacok Istri yang Sedang Gendong Anak, Diduga Cemburu hingga Pelaku Diamuk Massa
Usai membacok korban, DK kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Polsek Bayah. Sementara korban kini dirawat di RAUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.
Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.