Salin Artikel

Pengakuan Pembacok Istri di Lebak, Tidak Sadar Seolah Tengah Melihat Hewan

Saat konferensi pers di Polres Lebak, Rabu (1/3/2023), DK mengaku membacok istrinya sendiri karena emosi. Saat mengayunkan golok ke tubuh istrinya, DK mengatakan seolah tengah melihat hewan.

“Perasaan ngeblank, kayak lihat hewan gitu, enggak ada niat (membacok) kebetulan saya lagi potongin kayu,” kata DK usai konferensi pers, Rabu.

Dia mengatakan, aksi pembacokan tersebut terjadi karena emosi yang ditahan beberapa hari dan meluap saat itu.

Pemicunya adalah karena penolakan dari korban yang enggan memberikan kucingnya ke anak DK dari istri pertamanya. Korban sendiri merupakan istri kedua DK dan sudah menikah selama lima tahun.

DK mengatakan, dia dan korban sebelumnya pernah beberapa kali cekcok yang dipicu persoalan ekonomi namun bisa diperbaiki.

Terakhir, keduanya sempat perang dingin sejak Jumat (24/2/2023) dan berakhir dengan dibacoknya korban pada Rabu (28/2/2023).

DK mengaku menyesal dengan perbuatannya tersebut.

“Sangat menyesal pasti,” kata dia.

Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengungkapkan motif pembacokan yang dilakukan oleh DK terhadap istrinya adalah karena kesal anaknya tidak diberi kucing jenis Anggora oleh korban SA.

Anak pelaku yang berinsial J tersebut kemudian melapor ke ibunya yang merupakan istri pertama pelaku. J juga sempat tidak mau tinggal di rumah bersama pelaku dan SA.


DK lantas meminta SA untuk membujuk J agar mau tinggal bersama dan memberikan kucingnya namun ditolak oleh SA.

Karena hal tersebut, terjadi cekcok antara DK dan SA hingga terjadi aksi pembacokan 16 kali.

“Cekcok hingga golok ditebaskan ke punggung belakang korban dan waktu itu korban melarikan diri berjarak lima meter namun tersangka mengejar danmenebas korban ke badan membabi buta hingga korban tersungkur,” kata Arya.

Usai membacok korban, DK kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Polsek Bayah. Sementara korban kini dirawat di RAUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana karena tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/01/151948378/pengakuan-pembacok-istri-di-lebak-tidak-sadar-seolah-tengah-melihat-hewan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke