LAMONGAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial US (40) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan tetangganya berinisial SC (47).
US dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan.
Kepada polisi, korban mengaku telah dirugikan Rp 40 juta lebih atas perbuatan US.
"Sudah kita tahan (pelaku)," ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Divonis Bebas atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sunandar menjelaskan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula ketika SC mendapat tawaran arisan dari US pada tanggal 15 Oktober 2022.
US menawarkan arisan kepada korban senilai Rp 30 juta, dengan jangka waktu satu bulan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp 40 juta.
Namun, Saat itu, korban menawar agar dana yang disetor dikurangi jadi hanya Rp 27 juta.
Kemudian pelaku kembali menawarkan arisan serupa kepada korban pada 21 Oktober 2022, dengan menyetor uang Rp 15 juta korban dijanjikan oleh pelaku uangnya bakal menjadi Rp 20 juta dalam jangka waktu dua pekan.
Sama seperti sebelumnya, itu pun ditawar oleh korban dengan besaran Rp 13,5 juta.
Namun sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak menepati janji memberikan uang arisan kepada korban sesuai kesepakatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.