Ketua RT setempat, Sugito, mengonfirmasi adanya penganiayaan tersebut.
"Saya dapat laporan dari warga, ada seorang ibu tega memukuli ajaknya sampai kritis," ujarnya, Sabtu.
Polisi lantas menangkap WA. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.
"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," ucap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Sabtu.
Baca juga: Usai Aniaya Anaknya, Ibu di Jambi Pergi Kerja, Kaget Saat Dikabari Korban Tak Kunjung Bangun
Nyoman menuturkan, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan ini untuk mendalami motif WA tega menganiaya anaknya.
"WA akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh psikolog terkait dengan perbuatan tega yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya, Minggu (26/2/2023), dikutip dari Tribun Jambi.
Akibat penganiayaan yang diperbuatnya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Ia terancam 15 tahun penjara.
Baca juga: Kejiwaan Ibu Penganiaya Anak Kandung hingga Meninggal Dunia di Jambi Bakal Diperiksa
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo), TribunJambi.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.