Salin Artikel

16 Jam Usai Dianiaya Bertubi-tubi Ibunya, Bocah di Merangin Tewas, Pelaku Marah karena Korban Enggan Isi Ember

KOMPAS.com - Bocah berinisial DF (7) di Kabupaten Merangin, Jambi, meninggal akibat dianiaya ibunya, WA (34).

DF meninggal pada Sabtu (25/2/2023) pukul 01.00 WIB atau berjarak 16 jam setelah dianiaya sang ibu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/2/2023) pukul 09.00 WIB.

Korban yang mulanya tengah bermain, diminta WA untuk mengisi air ke ember. Namun, korban tidak menuruti permintaan ibunya.

Melihat anaknya bermain terus, WA marah. Ia lantas menganiaya anaknya secara bertubi-tubi. Pelaku memukul, menendang, hingga membanting korban.

Merasa kondisi anaknya baik-baik saja, WA pun pergi bekerja.

Sekitar pukul 12.00 WIB, WA ditelepon oleh anak perempuannya yang menjaga DF. Ia mengabarkan bahwa adiknya mengeluarkan dengkuran sangat keras saat tidur.

Melihat hal yang tak biasa itu, kakak korban panik. Terlebih lagi, korban tak kunjung bangun saat dibangunkan kakaknya.

Hingga pukul 16.00 WIB, korban masih belum bangun. Kakak korban lalu menelepon kembali ibunya.

Pada pukul 18.00 WIB, pelaku akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko, Merangin.

Namun, 7 jam usai menjalani perawatan, DF meninggal.

Ketua RT setempat, Sugito, mengonfirmasi adanya penganiayaan tersebut.

"Saya dapat laporan dari warga, ada seorang ibu tega memukuli ajaknya sampai kritis," ujarnya, Sabtu.

Polisi lantas menangkap WA. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

"Pelaku (ibu korban) sudah ditangkap beserta barang buktinya," ucap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Sabtu.

Nyoman menuturkan, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin bakal memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Pemeriksaan ini untuk mendalami motif WA tega menganiaya anaknya.

"WA akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh psikolog terkait dengan perbuatan tega yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya, Minggu (26/2/2023), dikutip dari Tribun Jambi.

Akibat penganiayaan yang diperbuatnya, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Ia terancam 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Pythag Kurniati, Ardi Priyatno Utomo), TribunJambi.com

https://regional.kompas.com/read/2023/02/27/080300078/16-jam-usai-dianiaya-bertubi-tubi-ibunya-bocah-di-merangin-tewas-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke