Pulau Kaget pertama kali ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 701/Kpts/Um/II/1976 tanggal 6 Nopember 1976 dengan luas sekitar 85 ha.
Kemudian dikeluarkan lagi dengan SK Menhutbun No. 337/Kpts-II/1999 yang menetapkan fungsi Cagar Alam Pulau Kaget dengan luas sekitar 63,60 ha.
Perubahan fungsi menjadi Suaka Margasatwa kembali ditetapkan berdasarkan Perubahan Fungsi SK Menhutbun No. 772/Kpts-II/199 tanggal 27 September 1999.
Selanjutnya pada 2009 luasan Suaka Margasatwa Pulau Kaget ditambah menjadi 292,437 ha sesuai SK Menteri Kehutanan No. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Saat ini Suaka Margasatwa Pulau Kaget berada di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru, Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Sumber:
ksdakalsel.com
travel.kompas.com (Editor: I Made Asdhiana)