Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal di Rumah Calon Istri WNI Lebihi Batas Waktu, WN Timor Leste Dideportasi

Kompas.com - 21/02/2023, 16:59 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi Silverio Fatima Martins (35) ke negara Timor Leste.

Pria berkebangsaan Portugal itu dideportasi ke negara kelahirannya Timor Leste, karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu atau sudah overstay.

"Kita deportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, tadi siang sekitar pukul 11.30 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa (21/2/2023) petang.

Baca juga: Masuk Secara Ilegal ke Indonesia dan Mengamuk di Rumah Calon Istri, WN Timor Leste Dideportasi

Halim menuturkan, Silverio melintas masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 23 November 2022.

Saat itu, Silverio baru saja dari Inggris. Tujuannya ke Indonesia, untuk bertemu calon istrinya yang tinggal di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Dia selama ini bekerja di Inggris dan masuk ke Indonesia untuk bertemu calon istrinya, sekaligus menghadiri acara duka di Kabupaten Malaka, NTT. Yang meninggal, calon kakak iparnya," ungkap Halim.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival selama 30 hari. Halim menyebut, Silverio tiba di Kabupaten Malaka pada 24 November 2022.

Setelah melayat dan memakamkan calon kakak iparnya. Silverio memutuskan untuk tinggal besama calon istri di Perumahan Translok Metamauk, Malaka.

Kemudian, pada 13 Februari 2023, Silverio memutuskan untuk kembali ke Timor Leste, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka.

Setibanya di PLBN Motamasin, petugas Imigrasi memeriksa paspornya. Ternyata sudah melewati tanggal yang diberikan atau sudah overstay.

Selanjutnya petugas imigrasi PLBN Motamasin melaporkan pelanggaran keimigrasian tersebut kepada Petugas Kantor Imigrasi Atambua.

Baca juga: Masuk RI secara Ilegal, 3 WN Timor Leste Dideportasi, 1 di Antaranya Pelajar

Pada 14 Februari 2023, petugas Imigrasi Atambua membawa Silverio ke Kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan merupakan warga negara Timor Leste yang memegang paspor Portugal. Dia dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Proses deportasi pun kata dia, berlangsung dengan lancar dan diterima petugas Imigrasi Timor Leste di perbatasan antara kedua negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com