Saat korban tidur, tersangka MF masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan.
Namun, saat korban terbangun, Minggu (19/2/2023) pukul 02.00, Siswidianto mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya raib.
Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp 9 juta juga hilang.
Selain itu, satu unit smartphone miliknya rupanya turut dibawa tersangka MF.
“Korban juga mencari MF ternyata juga tidak ada ditempat. Korban mencurigai yang mencuri sepeda motornya adalah karyawannya sendiri,” tutur Andi.
Tak lama kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (19/2/2023) 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.
Baca juga: Hujan Deras, Sembilan Rumah Tertimbun Tanah Longsor di Wonogiri
Usai mendapatkan laporan itu, aparat Polsek Purwantoro berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Wonogiri hingga akhirnya terduga pelaku dapat ditangkap di Pekalongan.
Saat ini tersangka MF sudah ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kepada polisi, tersangka MF mengaku pencurian yang dilakoninya untuk mencukupi kebutuhan yang mendesak.
Tersangka MF dituduhkan dengan pasal 363 KUHP yakni pidana pencurian dengan pemberatan Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya maksimal tujun tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.