Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Perbatasan Indonesia-Malaysia yang Tertangkap Jual 10 Kg Sabu di Pontianak Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 20/02/2023, 09:01 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Oknum kepala desa (kades) daerah perbatasan negara, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), yang ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu terancam dipecat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera mengambil tindakan memberhentikan JH sementara.

“Sekarang kita berhentikan sementara, tapi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, tergantung pendapat bagian hukum Setda Kabupaten Bengkayang,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kades di Bengkayang Jual 10 Kg Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar untuk Tutup Utang Proyek Desa yang Gagal

Menurut Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri memang harus menunggu putusan pengadilan, namun kejahatan narkoba merupakan kasus extraordinary crime, bisa juga langsung diberhentikan.

“Kami juga sudah menerima surat dari Polres Kubu Raya terkait penangkapan JH dan akan segera rapat koordinasi di Kantor Camat Sanggau Ledo untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Rudi.

Rudi mengimbau kepada seluruh kepala desa yang lain untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum dan tidak tergiur dengan bisnis barang haram.

"Saya ingatkan kepala desa, jangan coba-coba tergiur barang haram ini, karena sungguh berisiko, tidak hanya untuk orang lain tapi diri kita sendiri," tutup Rudi.

Sebelumya, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang. Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Dari keterangan JH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penajara.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief.

Baca juga: Kades di Perbatasan RI-Malaysia Nekat Jual 10 Kilogram Sabu, Polisi: Dia Terlilit Utang Proyek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com