Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pangan Jateng Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Kompas.com - 15/02/2023, 20:06 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pedagang yang menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan Izin usaha.

Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, penjual diwajibkan menjual sesuai HET mulai dari Rp 14.000 per liter.

"Ada sanksi bagi penjual melebihi HET Minyakita," jelasnya kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ada Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita di DIY, Disperindag Perketat Pengawasan

Sementara, bagi penjual yang terbukti melakukan penimbunan sesuai dengan Pasal 29 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan maka dapat dikenakan pidana.

"Dapat dikenakan pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar rupiah," kata dia.

Dia menjelaskan, stok Minyakita di Pasar Karangayu sampai saat ini masih kosong. Terakhir, stok Minyakita di Pasar Karangayu tersedia pada 14 Febuari 2023.

"Distribusi Minyakita akan segera kita laksanakan," ucap dia.

Baca juga: Modus Penyelewengan Minyakita di Gorontalo, Diolah Kembali hingga Dikemas Ulang di Botol Minuman

Dari hasil sidak hari ini, stok Minyakita di Provinsi Jateng sudah tersedia namun belum memenuhi kebutuhan masyarakat karena banyak permintaan dari masyarakat.

"Karena harga Minyakita lebih murah dibandingkan dengan minyak kemasan premium," imbuhnya.

Untuk monitoring dan pengawasan distribusi Minyakita oleh D1 dan D2 hingga pengecer, satgas pangan dan Dinas Perdagangan Jateng.

"Akan terus dilakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng," ucapnya.

Infomasi yang dia terima, sampai saat ini sudah ada 87 ton minyak goreng yang akan didistribusikan melalui penyaluran DPO dari produsen untuk Jateng.

"Minyak goreng sebanyak 87 ton sedang dalam proses distribusi," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan 'Stunting'

Pemprov Babel Luncurkan Gerakan Eliminasi Kemiskinan dan "Stunting"

Regional
Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Jokowi ke Sumbar Besok, Kunjungi Korban Banjir Lahar di Agam dan Tanah Datar

Regional
Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Kronologi Guru di Jombang Jadi Tersangka Usai Siswa Cedera karena Bermain di Kelas

Regional
Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Sudah 9 Nama Daftar Pilkada di PKB Brebes, Siapa Saja Mereka?

Regional
Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Komplotan Pencuri Motor Matik di Batam Ditangkap, Pelaku Pakai Atribut Ojol

Regional
Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Walkot SHJW Berikan Masukan Saat Dampingi Pj Nurdin Tinjau Berbagai Fasos dan Fasum

Regional
Marah Dipanggil 'Dilan', Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Marah Dipanggil "Dilan", Pemuda di Tarakan Aniaya Teman hingga Tewas

Regional
Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Sumsel Siapkan 29.000 Sapi dan 45.000 Kambing untuk Hewan Kurban

Regional
Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir

Regional
Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Hendak Dikirim ke Kalimantan, 19 Tenaga Kerja Ilegal asal Lembata Ditahan

Regional
Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kantor Pertanahan Kota Batam Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Regional
Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Seratusan Kades Datangi Pemkab Demak, Minta SK Perpanjangan Kades 2 Tahun Segera Diterbitkan

Regional
Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Kebakaran Pasar Karangkobar Banjarnegara, Pedagang Akan Direlokasi, Kerugian Capai Rp 45,7 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com