Satu hari sebelum pengumuman kelulusan, Tugiyono dihubungi Budi Sutomo agar menyerahkan formulir pendaftaran melalui chat WhatsApp.
"Saya disuruh bayar sumbangan, kalau tidak dibayar maka akan dianulir Budi Sutomo," kata Tugiyono.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang sosok Budi Sutomo kepada Tugiyono, serta hubungan Budi Sutomo dengan PMB Unila hingga bisa menganulir kelulusan mahasiswa baru.
Menurut Tugiyono, Budi Sutomo merupakan orang dekat Karomani.
Dirinya menyebut, jika anaknya lulus, maka ia diminta menyumbang Rp 250 juta dan uang tersebut bisa diberikan kepada Budi Sutomo.
Baca juga: Dokter Senior di Lampung Tetap Bayar Infak ke Karomani meski Cucunya Lulus Passing Grade FK Unila
“Jadi sehari sebelum pengumuman, Pak Budi Sutomo menghubungi saya, ia mengatakan jika anak saya lulus passing grade," kata dia.
“Dikatakan kalau bisa dibantu sekarang juga, kalau tidak maka akan dianulir,” ujar Tugiyono dalam kesaksiannya.
Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan permintaan uang dari siapa, saksi Tugiyono mengatakan, permintaan dari Budi Sutomo untuk membeli furniture.
"Putri saya masuk dan kalau tidak memberikan uang maka akan dianulir dan ini yang menyampaikan Pak Budi Sutomo," kata dia,
"Takut anak saya tidak diterima dari dana pensiun istri saya sebesar Rp 250 Juta setelah bekerja selama 30 tahun. Uang untuk membeli furniture di gedung LNC, gedung tidak tahu punya Nahdlatul Ulama (NU)," kata Tugiyono
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.