PADANG, KOMPAS.com - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AD (47), ayah yang cabuli anak kandungnya di toilet masjid di Padang, Sumatera Barat, sebagai tersangka.
AD dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang ditahan di Mapolresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ancam Tak Bayari Uang Sekolah, Ayah Cabuli Anak Kandung di Toilet Masjid Padang
Dedy mengatakan, AD ditangkap pada Senin (13/2/2023) setelah ibu kandung korban membuat laporan ke polisi.
Sebelumnya diberitakan, diancam tidak dibayarkan uang sekolah, seorang pelajar di Padang, Sumatera Barat dicabuli ayah kandungnya.
Aksi bejat AD (47) diketahui warga setelah pelaku digerebek di sebuah toilet masjid saat mencabuli korban yang masih berstatus pelajar itu.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Seminggu 3 Kali Saat Istri Mengajar Senam
Ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).
"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.
Dedy mengatakan, setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.
Menurut Dedy, selain diancam tidak dibayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.
"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.