SERANG, KOMPAS.com - Muhriji (39), warga Kota Serang, Banten tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun sebanyak enam kali.
Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli suaminya sendiri melaporkannya ke Polresta Serang Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, peristiwa terakhir pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan pada Sabtu (5/11/2022) lalu di rumah kontrakannya.
Baca juga: Anak Difabel Diperkosa Kakak dan Ayah Tiri hingga Hamil, Pemicunya Video Porno
Saat itu, kata David, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Namun, tiba-tiba ayah tiri korban sudah berada di atas tubuhnya dengan kondisi tanpa pakaian dan membuat korban terbangun dari tidurnya.
"Korban ini dicabuli ayah tirinya saat sedang tertidur, mengetahui itu korban langsung bangun sambil memakai baju lalu pergi ke kamar mandi sambil menangis," kata David melalui keterangan tertulisnya kepada kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Sementara pelaku, tanpa rasa bersalah menonton TV di ruang tengah rumah kontrakannya.
Mengetahui peristiwa itu dari cerita anaknya, ibu kandung korban yang tak terima lalu melaporkan suaminya itu ke Polresta Serang Kota.
"Kita amankan hari Senin (21/11/2022) kemarin setalah pihak keluarga menyerahkan ke kita," ujar David.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan korban, aksi bejad dilakukan Muhriji sejak korban duduk di kelas dua hingga enam Sekolah Dasar (SD).
Dalam kurun waktu itu, lanjut David, pelaku melakukan pencabulan sudah sebanyak enam kali. Bahkan, dalam waktu satu Minggu tiga kali korban dicabuli.
Baca juga: Pria di Bima Perkosa Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dihakimi Warga
Korban selalu mendapatkan ancaman dari ayah tirinya jika menceritakan perbuatannya kepada orang lain dan ibunya.
"Disetubuhi korban sejak kelas dua SD, pengakuan enam kali saja. Saat berhubungan ibunya selalu berada diluar ngajar senam. Nah, setiap ibu keluar diajak berhubung badan," ungkap David.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhriji kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.