Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Suroto, mengatakan, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice, sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.
"Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik," ujar dia.
Baca juga: Wali Kota Makassar Minta Warga Jangan Lengah, Hujan Akan Kembali Rabu Dini Hari hingga Pagi
Apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik.
Penerapan hukum progresif ini sudah dicanangkan kepada calon perwira Polri sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian.
Pihaknya berharap agar taruna dapat belajar mengkaji isu yang ada di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.