Salin Artikel

Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Optimistis Kembalikan Kepercayaan Publik

SEMARANG, KOMPAS.com – Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bariskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi R Yoseph Wihastono Yoga Pranoto menyebut, berakhirnya kasus Ferdy Sambo sesuai dengan harapan masyarakat bakal mengembalikan kepercayaan publik.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol, Selasa (14/2/2023).

Dalam paparannya tingkat kepercayaan publik Desember 2022 terhadap lingkungan Polri menjadi terbesar dengan skor 82 ketimbang lembaga penegak hukum lainnya, yakni Mahkamah Agung dengan skor 76 dan Kejaksaan 72.

“Kami tidak akan menutupi terkait kasus Sambo, kebetulan ditangani oleh pidum, saya kemarin penyidik utama di pidum, dan alhamdulillah kasus ini sudah berakhir kemarin diputus oleh hakim sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” kata Yoseph.

Ia harap, masyarakat menyaksikan keseriusan Polri dalam penegakkan hukum.

“Semoga dengan ekspektasi yang sesuai harapan masyarakat ini bisa mengembalikan kepercayaan publik atau trust kepada kami, bahwa kami benar-benar melaksanakan penyidikan sesuai dengan tugas pokok kami dan tidak pandang bulu,” ujar dia.

Di samping itu, sepanjang 2022 pihaknya telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice. Ia terus mendorong agar upaya tersebut terus dioptimalkan.

Sebagai pihak yang bersentuhan pertama kali dengan periswita kejahatan, menjadi penting bagi petugas untuk menangani kasus dengan memandang manfaat dan keadilan, dan tidak hanya mengedepankan kepastian hukum.

“Jadi (pergeseran paradigma keadilan) keadilan yang terakhir itu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Inilah arah yang menjadi dasar dari penegakan hukum melalui restorative justice,” ujar dia.


Gubernur Akademi Kepolisian, Inspektur Jenderal Polisi Suroto, mengatakan, bentuk dari hukum progresif yakni restorative justice, sudah diterapkan oleh aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian diminta untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.

"Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik," ujar dia.

Apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik.

Penerapan hukum progresif ini sudah dicanangkan kepada calon perwira Polri sejak menjadi taruna Akademi Kepolisian.

Pihaknya berharap agar taruna dapat belajar mengkaji isu yang ada di masyarakat.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/14/174148078/ferdy-sambo-divonis-mati-polri-optimistis-kembalikan-kepercayaan-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke