Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Putri Kandung, Seorang Pria di Tanimbar Maluku Ditangkap

Kompas.com - 14/02/2023, 13:57 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - EN (46), warga Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya pada Minggu (5/2/2023). EN mengancam akan menyakiti korban jika melawan dan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Baca juga: Gempa Maluku, Status Tanggap Darurat di Kepulauan Tanimbar Diperpanjang hingga 7 Februari 2023

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya mengatakan, kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada keluarganya.

“Sehari setelah kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada keluarganya dan kemudian pihak keluarga melaporkan ke polisi,” kata Umar saat dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (14/2/2023).

Sehari setelah dilaporkan, EN ditangkap polisi. Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban.

Setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (11/2/2023), polisi menetapkan EN sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara EN langsung ditahan,” katanya.

Umar menambahkan, setelah berkoordinasi dengan Polsek Wermaktian, penanganan kasus itu diambil alih Polres Tanimbar. Hal itu dilakukan untuk mencegah amarah warga yang tersulut akibat perbuatan tersangka.

Baca juga: Longboat Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Tanimbar, 1 Penumpang Tewas

“Ini dilakukan Polres Tanimbar untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga yang tersulut emosi dengan perbuatan tersangka, jadi tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Polres Tanimbar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jucnto pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumnnya maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com