Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasai Hasis dan Ganja, WN Slovakia di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/02/2023, 14:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.COM- Seorang pria warga negara Slovakia, berinisial MH (38), ditangkap jajaran Polres Badung, Bali, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis hasis seberat 326 gram dan Ganja seberat 263 gram.

Akibatnya, pria yang sudah 10 tahun tinggal di Bali ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan, WNA tersebut ditangkap di Jalan Pertanian, Desa. Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Karena Narkoba dan Desersi, 2 Orang Polisi di Gorontalo Dipecat

Saat itu, polisi menemukan sebuah amplop putih berisi satu paket plastik klip yang didalamnya terdapat gumpalan coklat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya, polisi melakukan pengeledahan di rumah kontrakan pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu gumpalan besar warna coklat diduga narkotika jenis hasis, satu plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja, dan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.

"Kita ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika sehingga kita melakukan penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersebut. Barang bukti hasis seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," kata dia kepada wartawan pada Rabu (8/2/2023).

Leo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui sumber Narkotika yang disita dari tangan WNA tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengetahui apakah dia pengedar atau sekedar pemakai.

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kafe Solo, Polisi Amankan Hampir 1 Kg Ganja

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tinggal di Bali selama 10 tahun, namun tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Masih kita kembangkan karena baru kita amankan dua hari lalu,termasuk arah sumber barangnya. Mengakui barang itu miliknya tapi sumber dari mana belum diakui olehnya. Dia mengaku memakai cuma kita lagi cek urinenya," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com