Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia Penyandang Disabilitas Asal Brebes Lapor Surat Kehilangan Tanah Berujung Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/02/2023, 22:10 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


SLAWI, KOMPAS.com - Lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.

Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.

Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.

Baca juga: Mengaku Tim Lapangan, Oknum Penarik Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Semarang

Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023). Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya.

Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan Praperadilan.

Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai oleh orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," kata Sueb.

Baca juga: Pemkot Semarang akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli oleh Oknum Panitia Program Sertifikat Tanah Gratis

Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.

"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan dalam agenda sidang hari itu, tanpa dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Slawi.

"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.

Dijelaskan Agus, permasalahan yang dihadapi kliennya, bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Sueb, kata Agus, memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi. Namun ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.

Sueb akhirnya melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com