Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia Penyandang Disabilitas Asal Brebes Lapor Surat Kehilangan Tanah Berujung Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/02/2023, 22:10 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


SLAWI, KOMPAS.com - Lansia penyandang disabilitas warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah, Sueb (79) mencoba mencari kebenaran atas status tersangka yang disematkan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.

Mulanya, Sueb membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal ke Polres Tegal.

Sueb akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi atas status tersangkanya, berharap agar persoalan yang menimpanya ada titik terang.

Baca juga: Mengaku Tim Lapangan, Oknum Penarik Pungli Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL di Semarang

Warga Dukuh Kemakmuran, RT 06, RW 01, Desa Jatimakmur, Brebes ini memenuhi panggilan sidang pertama di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (2/1/2023). Sueb datang didampingi seorang tetangga dan tim kuasa hukumnya.

Sueb kepada wartawan mengaku merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk itu mengajukan Praperadilan.

Sueb menjelaskan, saat sang istri masih hidup, ia mempercayakan tanah miliknya untuk dikelola. Namun tanah miliknya malah dikuasai oleh orang lain.

"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," kata Sueb.

Baca juga: Pemkot Semarang akan Tindaklanjuti Dugaan Pungli oleh Oknum Panitia Program Sertifikat Tanah Gratis

Sueb berharap proses praperadilan bisa berjalan lancar dan cepat selesai. Kebenaran yang sesungguhnya bisa terkuak.

"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan dalam agenda sidang hari itu, tanpa dihadiri pihak termohon dari Polres Tegal. Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan 9 Februari.

"Sidang ditunda minggu depan tanggal 9 Februari 2023. Kami mengikuti dan pasrahkan teknisnya nanti seperti apa kepada Majelis Hakim," kata Agus kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Slawi.

"Kami tetap menunggu dan berharap Polres Tegal bisa hadir untuk menjelaskan alasannya kenapa menetapkan status tersangka kepada klien kami," sambung Agus.

Dijelaskan Agus, permasalahan yang dihadapi kliennya, bermula saat Sueb kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Sueb, kata Agus, memiliki bukti sebagai pemilik sah tanah seluas 4.412 meter persegi. Namun ternyata tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.

Sueb akhirnya melayangkan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Brebes.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com