Putusan pengadilan menyatakan Sueb memenangkan gugatan.
"Di persidangan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Brebes terkuak ternyata tanah milik Pak Sueb dijual oleh sang istri yang sekarang sudah meninggal dunia," kata Agus.
"Artinya perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik. Karena kondisi klien kami tidak bisa melihat (buta). Dari dulu sampai sekarang pun tidak mengetahui adanya jual beli tanah yang dilakukan istrinya kepada orang lain," sambung Agus.
Menurut Agus, perjalanan panjang sudah ditempuh Sueb meski dengan kondisi fisik yang renta karena usia. Harapannya bisa menemui titik terang dan jelas mana yang benar dan salah.
Meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas gugatan pembuatan surat kehilangan, tapi sampai saat ini belum ada penahanan dari Polres Tegal.
"Kami berharap permohonan praperadilan bisa dikabulkan dan nama baik Pak Sueb bisa dipulihkan ke posisi awal," kata Agus.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky mengungkapkan yang sudah dilakukan pihaknya sudah sesuai penegakkan hukum. Selanjutnya tinggal hakim yang akan menentukan.
Saat ditanya alasan kenapa dari Polres Tegal tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan, Vonny mengatakan surat kuasa belum turun.
"Awalnya surat kuasa belum turun ke kami. Tapi ini ada kabar sidang kedua tanggal 9 Februari 2023. Ya intinya untuk kebijakan dan keadilan hakim yang menentukan," kata Vonny kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.