Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 9 Juta, Residivis Asal Garut Selundupkan 30 Kg Ganja dari Medan, Ditangkap di Palembang

Kompas.com - 30/01/2023, 20:57 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial EF (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lantaran kedapatan menyelundupkan 30 kilogram ganja kering.

EF ditangkap saat sedang berada di dalam bus tujuan Jawa Barat di terminal Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, 30 kilogram ganja itu disimpan tersangka di dalam 14 kardus dengan paket terpisah.

Untuk mengecoh petugas, seluruh kardus itu dilapisi popok bayi serta kotak rokok.

Baca juga: Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

“Namun saat dibuka, di dalam kardus itu semuanya berisi ganja sebanyak 30 kilogram. Tersangka membawanya dari Medan dengan tujuan Jawa Barat,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Senin (30/1/2023).

Ngajib menjelaskan, EF diketahui telah dua kali menyelundupkan ganja dari Medan ke beberapa wilayah Sumatera lainnya. Bahkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

“Pengakuannya, dari Jabar ke Medan dia terbang menggunakan pesawat. Sesampainya disana, tersangka langsung membawa ganja melalui jalur darat agar tidak diketahui petugas. Tersangka adalah residivis,” jelas Ngajib.

Hasil pemeriksaan, ganja itu dibeli oleh tersangka dengan seorang bandar inisial YG. Saat ini, petugas telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Polresta Medan untuk mengungkap jaringan ini.

“Kami masih terus kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” jelas Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pengedar Ganja dan Sabu di Kota Mataram Ditangkap

Sementara itu, pengakuan EF ia nekat mengantar ganja itu karena tergiur upah Rp 9 juta untuk satu kali kirim.

“Saya juga kurang kenal dengan bandarnya. Cuma disuruh antar saja. Uang yang dibayar baru Rp 2 juta, sisanya baru dikasih kalau paket sudah sampai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EF dikenakan pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com