Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh Biaya Kuliah, Mahasiswa di Serang Banten Nekat Jualan Ganja via Instagram

Kompas.com - 24/01/2023, 20:28 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Serang, Banten, berinisial RZ (23), diamankan polisi karena nekat berjualan narkoba jenis ganja.

RZ berdalih keuntungan dari berjualan barang haram itu digunakan untuk biaya kuliahnya.

Dari tangan RZ, Polisi mendapati barang bukti berupa 180 paket ganja siap edar dari kamar kontrakannya di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca juga: 3 Jam Berjalan untuk Periksa Patok Batas RI-PNG, Anggota TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja

"Pertama beli (narkoba ganja) Rp 2 juta buat dijual lagi dengan keuntungan Rp 3 juta.  Uangnya buat sehari-hari sama buat biaya kuliah," kata RZ kepada wartawan di aula Polres Serang, Selasa (24/1/2023).

Kepada penyidik, RZ mengaku baru 10 hari berjualan narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram.

RZ baru dua kali mendapatkan suplai ganja dari seseorang di wilayah Kota Cilegon, Banten, seberat masing-masing 500 gram.

Baca juga: Pemuda di Merauke Ditangkap Usai Kecelakaan di Depan Mapolres, Kedapatan Mabuk dan Bawa Ganja

Oleh RZ, ganja tersebut dijual dengan paket-paket kecil di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan keuntungan mencapai Rp 13 juta sekali membeli ganja.

"Baru dua kali disuplai, tapi yang kedua belum sempat dijual barangnya," ujar RZ.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, oknum mahasiswa diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Narkoba dipimpin Kasatnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu.

"Saat ditangkap, pelaku tengah pesta narkoba di dalam kamarnya. Kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari," kata Yudha.

Yudha mengungkapkan, pelaku RZ menjual narkoba melalui akun media sosial Instagramnya lalu mengirimkan ke titik lokasi penyimpanan yang telah disepakati.

Lebih lanjut, Yudha mengatakan, mahasiswa semester tiga itu berbisnis narkoba karena tergiur keuntungan yang besar dan cepat.

Keuntungan yang didapat itu rencananya akan digunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidupnya sehari-hari.

"Jika ganja seberat itu (500 gram) laku terjual, tersangka RZ ini mendapat keuntungan sebesar Rp 13 juta," ungkap Yudha.

Akibat perbuatannya, RZ terancam dikeluarkan dari kampusnya karena harus menjalani proses hukum dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tandas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com