Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diupah Rp 9 Juta, Residivis Asal Garut Selundupkan 30 Kg Ganja dari Medan, Ditangkap di Palembang

Kompas.com - 30/01/2023, 20:57 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial EF (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lantaran kedapatan menyelundupkan 30 kilogram ganja kering.

EF ditangkap saat sedang berada di dalam bus tujuan Jawa Barat di terminal Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, 30 kilogram ganja itu disimpan tersangka di dalam 14 kardus dengan paket terpisah.

Untuk mengecoh petugas, seluruh kardus itu dilapisi popok bayi serta kotak rokok.

Baca juga: Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

“Namun saat dibuka, di dalam kardus itu semuanya berisi ganja sebanyak 30 kilogram. Tersangka membawanya dari Medan dengan tujuan Jawa Barat,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Senin (30/1/2023).

Ngajib menjelaskan, EF diketahui telah dua kali menyelundupkan ganja dari Medan ke beberapa wilayah Sumatera lainnya. Bahkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

“Pengakuannya, dari Jabar ke Medan dia terbang menggunakan pesawat. Sesampainya disana, tersangka langsung membawa ganja melalui jalur darat agar tidak diketahui petugas. Tersangka adalah residivis,” jelas Ngajib.

Hasil pemeriksaan, ganja itu dibeli oleh tersangka dengan seorang bandar inisial YG. Saat ini, petugas telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Polresta Medan untuk mengungkap jaringan ini.

“Kami masih terus kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” jelas Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pengedar Ganja dan Sabu di Kota Mataram Ditangkap

Sementara itu, pengakuan EF ia nekat mengantar ganja itu karena tergiur upah Rp 9 juta untuk satu kali kirim.

“Saya juga kurang kenal dengan bandarnya. Cuma disuruh antar saja. Uang yang dibayar baru Rp 2 juta, sisanya baru dikasih kalau paket sudah sampai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EF dikenakan pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usai Dicecoki Minuman Keras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa Tiga Orang ABK

Usai Dicecoki Minuman Keras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa Tiga Orang ABK

Regional
Seorang Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB di Puncak, Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang

Seorang Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB di Puncak, Pelaku Pura-pura Jadi Penumpang

Regional
Polisi Ungkap Penyebab Truk Terbalik di NTT yang Menewaskan 4 Orang dan 30 Penumpang Terluka

Polisi Ungkap Penyebab Truk Terbalik di NTT yang Menewaskan 4 Orang dan 30 Penumpang Terluka

Regional
Demi Bayar Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Rampas Harta Korban

Demi Bayar Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Rampas Harta Korban

Regional
Diduga Tenggelam dalam Lumpur, Seorang Pelajar Tewas di Sungai Kecil Bintan

Diduga Tenggelam dalam Lumpur, Seorang Pelajar Tewas di Sungai Kecil Bintan

Regional
Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika, Berawal dari Iseng hingga Dapat Peringkat Pertama

Kisah Pemuda Asal Kendari Sultra Lolos Jadi Tentara Amerika, Berawal dari Iseng hingga Dapat Peringkat Pertama

Regional
Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Koordinator MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan soal Kasus 5 Polisi Jadi Calo Bintara Polri

Regional
Tak Terima Ditagih Utang, Perempuan di Padang Bunuh IRT

Tak Terima Ditagih Utang, Perempuan di Padang Bunuh IRT

Regional
Ketika Gibran Bertanya ke Murid Sekolah di Solo Apa Mau Sekolah Jam 5 Pagi seperti di NTT

Ketika Gibran Bertanya ke Murid Sekolah di Solo Apa Mau Sekolah Jam 5 Pagi seperti di NTT

Regional
Sambut Ramadhan, Warga di Purwokerto Gelar 'Mandi Oman', Apa Itu?

Sambut Ramadhan, Warga di Purwokerto Gelar "Mandi Oman", Apa Itu?

Regional
Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Bupati Kepulauan Meranti Geram Bakso Babi Masuk ke Daerahnya

Regional
Kebakaran Toko Pakaian di Purworejo, 43 Petugas Damkar Dikerahkan

Kebakaran Toko Pakaian di Purworejo, 43 Petugas Damkar Dikerahkan

Regional
Ditinggal Penghuni, Rumah Kayu Milik Guru SMP di Nunukan Ludes Terbakar

Ditinggal Penghuni, Rumah Kayu Milik Guru SMP di Nunukan Ludes Terbakar

Regional
Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Siswanya, Guru Agama di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua

Satgas Yonif 132/BS Amankan 28 Butir Amunisi yang Ditemukan Warga di Keerom Papua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke