Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diupah Rp 9 Juta, Residivis Asal Garut Selundupkan 30 Kg Ganja dari Medan, Ditangkap di Palembang

Kompas.com - 30/01/2023, 20:57 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial EF (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang lantaran kedapatan menyelundupkan 30 kilogram ganja kering.

EF ditangkap saat sedang berada di dalam bus tujuan Jawa Barat di terminal Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, 30 kilogram ganja itu disimpan tersangka di dalam 14 kardus dengan paket terpisah.

Untuk mengecoh petugas, seluruh kardus itu dilapisi popok bayi serta kotak rokok.

Baca juga: Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

“Namun saat dibuka, di dalam kardus itu semuanya berisi ganja sebanyak 30 kilogram. Tersangka membawanya dari Medan dengan tujuan Jawa Barat,” kata Ngajib saat melakukan gelar perkara, Senin (30/1/2023).

Ngajib menjelaskan, EF diketahui telah dua kali menyelundupkan ganja dari Medan ke beberapa wilayah Sumatera lainnya. Bahkan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.

“Pengakuannya, dari Jabar ke Medan dia terbang menggunakan pesawat. Sesampainya disana, tersangka langsung membawa ganja melalui jalur darat agar tidak diketahui petugas. Tersangka adalah residivis,” jelas Ngajib.

Hasil pemeriksaan, ganja itu dibeli oleh tersangka dengan seorang bandar inisial YG. Saat ini, petugas telah berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan Polresta Medan untuk mengungkap jaringan ini.

“Kami masih terus kembangkan untuk mengejar pelaku lainnya,” jelas Kapolres.

Baca juga: Sindikat Pengedar Ganja dan Sabu di Kota Mataram Ditangkap

Sementara itu, pengakuan EF ia nekat mengantar ganja itu karena tergiur upah Rp 9 juta untuk satu kali kirim.

“Saya juga kurang kenal dengan bandarnya. Cuma disuruh antar saja. Uang yang dibayar baru Rp 2 juta, sisanya baru dikasih kalau paket sudah sampai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EF dikenakan pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Serunya Berburu Takjil di Aloon-Aloon Masjid Agung Semarang, Ada 98 Pilihan Stand Kuliner

Regional
Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Polres Sumbawa Gulung 33 Tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024

Regional
Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Puluhan Kilogram Bahan Peledak Petasan Diamankan di Cilacap, 2 Orang Pembuat Ditangkap

Regional
Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Bima NTB

Regional
Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Aniaya Anggota TNI, 4 Pemuda di Kupang Jadi Tersangka

Regional
Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Kasus Dugaan Politik Uang di Nunukan, 2 Caleg Terpilih Akan Dihadirkan ke Persidangan

Regional
Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Berburu Bubur India di Masjid Pakojan Semarang, Kuliner yang Hanya Ada Saat Ramadhan

Regional
Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Penampakan Harimau yang Diduga Menerkam Warga di Lampung

Regional
Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Geledah Kantor Disdik, Kejati Sumbar Sita Dokumen Proyek

Regional
Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Gibran: Sudah Dibicarakan Bulan Lalu

Regional
Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Kakek Berusia 81 Tahun Raih Suara Terbanyak Anggota DPRD Kebumen

Regional
Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Regional
Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Regional
Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Lindas Wanita Pengendara Motor hingga Tewas, Sopir Truk Kabur

Regional
Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com