KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka kasus penyelundupan warga negara India ke Australia.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga orang tersangka berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.
Baca juga: Kronologi 5 Imigran Gelap Asal India Ditolak Masuk Australia dan Terdampar di Rote Ndao
Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung kita tahan di sel Polres Rote Ndao," kata Anam, kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Penahanan itu, kata Anam, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023.
Baca juga: Diterjang Gelombang saat Cek Rumput Laut Pakai Sampan, 1 Warga Rote Ndao Tewas
Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-lidik/ 09/I/2023 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.
Empat tersangka, lanjut Anam, dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Anam.
Sementara itu, enam warga India telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang.
Mereka saat ini telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.
Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Pria Asal TTU yang Hilang di Perairan Kupang Ditemukan Tewas
Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.