Salin Artikel

Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo mengatakan, tiga orang tersangka berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.

Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung kita tahan di sel Polres Rote Ndao," kata Anam, kepada Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Penahanan itu, kata Anam, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/2/I/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2023.

Selain itu juga berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-lidik/ 09/I/2023 / Reskrim, tanggal 19 Januari 2023.

Empat tersangka, lanjut Anam, dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda minimal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," kata Anam.

Sementara itu, enam warga India telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kupang.

Mereka saat ini telah berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).

Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal. 

Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/161533478/bawa-wna-india-ke-australia-secara-ilegal-4-wni-jadi-tersangka-terancam-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke